Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Jasa Keuangan.
Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Peraturan mengenai LAPS SJK (*POJK 61/2020 dapat dilihat dalam tautan berikut : https://bit.ly/POJK61
LAPS SJK dapat dihubungi di :
Wisma Mulia 2 Lantai 16, Jl Gatot Subroto No.42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Telp 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email : [email protected] atau [email protected]