Edukasi Literasi Keuangan
Pengertian Umum
Peran Dan Fungsi
Pengertian Umum
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
- Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan.
- Jenis pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa terdiri atas:
- Pembiayaan untuk tujuan Produktif
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan lainnya berupa sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
- Pembiayaan untuk tujuan Konsumtif
- Pembiayaan Multiguna;
- Pembiayaan lainnya berupa kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
- Pembiayaan untuk tujuan Produktif
Jenis Pembiayaan dan Ilustrasi Pembiayaan dapat dilihat pada file berikut ini:
Peran dan Fungsi
- Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
- Lembaga pembiayaan memiliki peran dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum mengharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
- Berbagai produk jasa keuangan dari perusahaan pembiayaan telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia seperti: untuk membantu penyediaan barang modal melalui produk pembiayaan investasi (Sewa Pembiayaan, Sale & Lease Back dan Pembayaran Angsuran), membantu kelancaran modal kerja melalui produk anjak piutang dan fasilitas modal usaha serta untuk membantu kepemilikan kendaraan bermotor, properti atau barang kebutuhan lain melalui produk pembiayaan Multiguna.